hukum mengagumi lawan jenis dalam islam

2024-05-05


Dalam ajaran Islam tidak diperbolehkan pacaran karena dikhawatirkan akan menjerumuskan pada hal-hal yang buruk. Arti Pacaran. Dalam Bahasa Indonesia, pacar diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, biasanya untuk menjadi tunangan dan kekasih.

19. Perbesar. Hukum Orang Pacaran dalam Islam. (Photo by Ramiz Dedaković on Unsplash) Liputan6.com, Jakarta Orang pacaran dalam Islam perlu kamu kenali hukumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran atau pacar artinya yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan.

Islam Digest. Senin 13 Apr 2020 19:49 WIB. 2 Syarat Salaman Lawan Jenis Boleh Menurut Syekh Qaradhawi. Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan salaman lawan jenis dengan 2 syarat. Red: Nashih Nashrullah. Foto: Republika/Aditya Pradana Putra. Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan salaman lawan jenis dengan 2 syarat. Ilustrasi salaman.

Hukum memandang lawan jenis dalam Islam sudah tertera dalam Al-Qur'an juga Hadis Nabi Muhammad SAW. Ada batasan tertentu mana yang dibolehkan dan mana yang haram. Namun bukan berarti kita dilarang sama sekali untuk memandang lawan jenis. Dalam Qur'an Surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

Islam tidak pernah melarang pergaulan lawan jenis, namun terdapat sejumlah adab yang harus diperhatikan. Pergaulan harus dilandasi dengan etika agar tidak melanggar syariat yang ada.

Merdeka.com - Hukum berbicara dengan lawan jenis dalam Islam penting untuk diketahui umat muslim. Saat berbicara dengan lawan jenis, umat muslim hendaknya memperhatikan etika dan adabnya. Hal ini perlu diketahui agar terhindar dari berbagai perbuatan yang mengarah kepada larangan-larangan Allah SWT.

Perintah mengucapkan salam adalah umum untuk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut.

Secara umum menyalami lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram. Sementara dalam mazhab Syafi'i bersalaman kepada lawan jenis, baik tua maupun muda, haram hukumnya.

Menurut artikel Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) tulisan Akhlanudin Uhamka yang dimuat dalam laman gema.uhamka.ac.id, seorang muslimah haruslah menjaga diri dengan tidak memperlihatkan auratnya. Sebagaimana dikemukakan oleh HR al-Bukhari No 6674 dalam bab Bai'at Wanita:

Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 24, yang artinya: "Katakankan: jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaann yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiaannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, ma...

Peta Situs